By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Jakarta > Surat Tak Direspon, Warga Kaltim Datangi Kementrian BUMN 
BudayaJakartaPeristiwaSosial

Surat Tak Direspon, Warga Kaltim Datangi Kementrian BUMN 

Last updated: 2023/03/15 at 7:05 PM
Redaksi Liputan86 6 months ago
Share

JAKARTA, L86News.com – Pihak Kuasa Hukum Masyarakat Kayungo Kalimatan Timur yang merupakan representasi pemilik lahan seluas 2.733 H mendatangi Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 15/3/2023.

Kedatangan rombongan bermaksud untuk melakukan Audensi, terkait lahan seluas 2.733 H yang duga sudaj di kuasai selama 30 tahun oleh BUMM sekaligus mempertanyakan tindak lanjut surat yang sudah dikirim pihak kuasa hukum. 

Perwakilan masyarakat pemilik lahan 2.733 H yang di dampingi kuasa hukum dan di kawal oleh awak media itu mengaku kecewa lantaran pihak BUMN enggan menemui dengan alasan tidak jelas. Padahal sejak tanggal 23 Februari 2023, surat tersebut sudah di terima Kementrian BUMN.

Baca juga2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kepada awak media, tim kuasa hukum Roy Alexander Hutagaol, SH menjelaskan, tujuannya ke Jakarta pertama yaitu hendak bertemu pak menteri karena surat yang pernah ia kirimkan hingga saat ini belum ada tanggapan. 

“Yang kedua kami akan mempertanyakan tentang sejauh mana perkembangan  surat yang kami kirim ke pak Menteri. Ternyata setelah kami mendatangi BUMN surat kami hanya sampai di bagian hukum saja,” ujarnya di Kantor Kementrian BUMN Jakarta, Rabu, 15/03/2023.

Ia mengatakan, tindakan mengirim surat hingga mendatangi Kementrian BUMN tersebut, semata-mata memperjuang kan hak-hak  masyarakat Desa Kayungo yang terkesan tanahnya di caplok oleh BUMN selama 30

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

tahun.

“Dan melalui kami, masyarakat bermaksud untuk mengambil kembali tanah yang selama 30 tahun di kuasai oleh Kementrian BUMN itu. Tragisnya lagi, tanah tersebut tidak ada ganti rugi dari BUMN,” ucapnya.

“Berdasar hukum dan Undang- Undang izin Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir per 4 Januari 2023. Oeh karena itu masyarakat akan menghenti kan atau memutuskan HGU tersebut,” sambung Roy.

Pantauan di lokasi, perwakilan warga Kaltim di dampingi pengecara itu sudah tiga hari berturut-turut mendatangi Kantor Kementrian BUMN. Mereka hanya bisa sampai di depan Reception Humas yang di ketahui bernama Topan dan Andi Korlap Kementrian BUMN setempat.

Reporter : Bmt/Ard

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Alumiddin Paada: Ayo Menjadi Remaja Yang Bertanggung Jawab Mencegah Stunting
Next Article Perpustakaan Umum Lambar Terakreditasi B, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Bandar Agung Resmi Memiliki 5 Cakades, Berikut Nama dan Nomor Urutnya

2 hours ago

Jalan Rusak Hingga Berdebu, Warga Stop Aktivitas Truk

6 hours ago

Berbaur Ditengah Warga, Babinsa Koramil Binangun Bantu Perbaiki Talut Jembatan

6 hours ago

Peringati HUT Ke-78 TNI, Danrem 172/PWY Buka Bazar UMKM dan Dapur Umum

7 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?