TANGERANG, L86News.com – Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, Senin (13/3/2023).
Pengungkapan kasus di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang itu polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka dan menyita puluhan liter BBM jenis pertalite.
Dalam aksinya, pelaku Modus membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Tangki itu bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Dan kasus ini di ketahui masih dalam pendalaman penyidik.
Reporter : Toni