x

SP3 Spartz di Seriusi Kapolda, Dirkrimum Kombes Pol Hengky Belum Menanggapi

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Mar 2023 14:32 208 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Belakangan SP3 dalam perkara LP/B/2531/V/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 24 mei 2022 An. Jean Paul JosepH Marcel Spartz, membuat keberatan Alm. Yoseph Louin Spartz.

Berkaitan dengan kasus tersebut, pemilik aset dan harta triliunan ini menunjuk ketua umum persatuan wartawan Fast Respon Nusantara sebagai Pengacara Keluarga Almarhum Yoseph Spartz.

Dikatakan pula oleh Agus bahwa” Karena saya sebagai Lawyer Keluarga Almarhum Spartz di Lexemburg, soal kasus ini saya sering hubungi Kapolda Metro Jaya, untuk bicara kasus ini soal terkait SP3, cuma heran saja, makanya saya minta dibuka kembali, ” tegasnya.

Aguspun menyatakan sudah sempat diarahkan Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya,m. Akan tetapi menurut Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Lubis, bukan Kategori Kejahatan Siber, melainkan diduga Pidana Murni Penggelapan.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol H. DR. Muhamad Fadil Imran SH.M.Si belum lama ini menjelaskan bahwa, kasus tersebut sudah di atensi kepada PJU Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini Agus berharap agar kasusnya bisa dibukak kembali, agar memenuhi unsur keadilan. Namun sampai diturunkannya berita ini Dirkrimum Polda Metro Jaya Belum menanggapi kasus ini.

Reportet : Fit/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x