BOGOR, L86News.com – Dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka dan barang bukti seberat 0,54 Kg Shabu.
Informasi tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham S.I.K, MM menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (3/3/2023)
Menurut dia, pada bulan Februari ini pihaknya berhasil mengankan 14 tersangka berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 kilogram atau 536,99 gram.
“Para tersangka ini merupa kan pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten. Dan dari ke 14 tersangka, 3 diantaranya adalaham residivis kambuhan,” terangnya
Dijelaskan Kasat, dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembeli. Namun ada juga yang menggunakan sistem cash on delivery (Cod).
“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita itu, jika di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2.700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” ungkap Ilham.
Saat ini, kata Ilham, pelaku dan barang bukti sudah di aman kan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya para pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Toni