x

Kesal Anaknya Tak Kunjung Pulang, Nenek di Banyumas Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mar 2023 20:16 0 60 Redaksi Liputan 86

BANYUMAS, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran. 

Peristiwa kekersana tersebut terjadi pada hari Minggu (27/2/2023) dimana AA (49) telah tega melakukan penganiayaan kepada cucunya sendiri yang masih berusia 2 tahun. 

“Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Kamis (2/3/2023) 

Menurut keterangan yang di dapat, lanjut Kasat, tindakan pelaku dilakukan lantaran jengkel karena setelah makan, korban langsung buang air besar dicelana. Saat itu pelaku juga sedang tidak enak badan. 

Disamping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota sehingga pelaku melampiaskan kemarahan nya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban hingga luka lebam dan di rawat di rumah sakit. 

“Untuk saat ini pelaku kami amankan guna proses penyidi kan lebih lanjut dan atas perbuatan nya, pelaku akan di jerat Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat. 

Reporter : Shol/Hum 


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x