By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Bawa dan Konsumsi Sabu, Warga Lamsel di Ringkus Polisi di Lamtim
HukumKriminalLampungPolisi

Bawa dan Konsumsi Sabu, Warga Lamsel di Ringkus Polisi di Lamtim

Last updated: 2023/03/01 at 9:29 AM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Latim), Polda Lampung kembali membawa paksa teduga penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan tersangka berinisial JG (29) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)

“Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur,” ujarnya, Rabu (01/03/23). 

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penggeledahan tempat dan badan pelaku, petugas menemu kan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.34 Gram dan 6 buah plastik klip bening.

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk di proses secara hukum,” ucapnya

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas Kapolres.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Reporter : Aw/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tega Aniaya Anak Baltia Hingga Ancam Istri, Pria di Lamtim di Ringkus Polisi
Next Article Mahfud MD Minta Terapkan Pasal Lebih Tegas ke Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Lagi! Gegara Foto Syur Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

3 mins ago

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

19 mins ago

Siswa Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Ditangkap, Ini Kata Kapolresta Cilacap

43 mins ago

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

4 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?