PURBALINGGA, L86News.com – Polsek Karangmoncol menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Jumat (24/2/2023) malam. Hasilnya diamankan puluhan liter miras dari salah satu kios yang terletak di utara Jembatan Merah wilayah Desa Pekiringan.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan pihaknya terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran miras. Kegiatan dilakukan untuk mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
“Hasil kegiatan kami temukan puluhan liter miras jenis tuak di salah satu kios di utara Jembatan Merah masuk Desa Pekiringan,” jelas kapolsek.
Disampaikan bahwa dari toko tersebut ditemukan dua jerigen berisi sekitar 30 liter tuak. Ditemukan juga satu ember berisi tuak siap jual dalam kemasan plastik dengan jumlah total 15 liter.
Miras tersebut diketahui dijual oleh TR (52) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga. Penjual tersebut mengaku sengaja menyewa kios untuk digunakan berjualan miras jenis tuak.
“Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol. Sedangkan penjualnya akan diproses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Hal tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan yang bermula dari konsumsi miras.
Reporter : Shol/Hum