By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Sempat Kabur, Pelaku Asusila Diamankan Polres Purbalingga di Kalimantan
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Sempat Kabur, Pelaku Asusila Diamankan Polres Purbalingga di Kalimantan

Last updated: 2023/02/13 at 7:29 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

PURBALINGGA, L86News.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan, akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (13/2/2023), mengatakan Satreskrim Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

“Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Disampaikan bahwa saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

“Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Reporter : Shol

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap terima Vaksin Booster Kedua
Next Article Sah Menjadi PNS, 11 Orang Alumni Poltekim Siap Implementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Berita Terkait

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

5 hours ago

Syukuran HUT Lalulintas ke-68, Kapolda Jambi : Apapun di Hatimu Aku Pun Tau

17 hours ago

HUT Lalu Lintas Ke -68, Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

17 hours ago

Kapolri Bicara Kematian Brigadir Setyo Herlambang, Perintahnya Jangan Ditutup-tutupi

18 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?