By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Last updated: 2023/02/13 at 12:57 PM
Redaksi Liputan86 8 months ago
Share

BANYUMAS, L86News.com – Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“FA (29) warga Kabupaten Wonosobo ini berhasil kami amankan di alamat domisilinya yang berada di wilayah Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (10/2/2023),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi Waluyo, S.H.

Kapolsek melanjutkan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00 wib saat korban Siti (25) sedang berada di rumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur kemudian datang pelaku FA. Setelah itu, FA duduk di depan rumah bersama dengan korban dan meminjam HP milik Rama untuk mainan.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dengan alasan untuk mengambil uang di atm, kemudian pelaku FA meminjam sepeda motor milik korban. Karena tahunya benar mau ke atm untuk mengambil uang maka oleh korban dipinjami sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu lama, sepeda motor korban tidak dikembalikan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam kurang lebih seharga Rp 19.000.000.

“Jadi pelaku FA ini berpura pura meminjam sepeda motor milik korbannya untuk mengambil uang di atm dan tidak dikembalikan. Namun sepeda motor tersebut dijual dan hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk top up judi online”, imbuhnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 4079 RR dan satu buah stnk sepeda motor Honda Beat Nopol R 4079 RR kami amankan. “FA disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara”, imbuhnya.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Reporter : Shol/Bud

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dianggap Meresahkan, Patroli Gabungan TNI Polri di Banyumas Amankan Puluhan Anak Punk
Next Article Kapolda Sumut Gowes Bersama Presiden Jokowi Keliling Kota Medan

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

2 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

13 hours ago

Wakapolri Tinjau Bakti Kesehatan Polri Presisi di ULM Banjarmasin

15 hours ago

Tak Dapat KIP, 110 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Wakapolri

15 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?