By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Curi Motor di Belakang Rumah, Warga Sukadana Ditangkap Polres Lamtim
HukumKriminalLampungPolisi

Curi Motor di Belakang Rumah, Warga Sukadana Ditangkap Polres Lamtim

Last updated: 2023/02/11 at 5:56 PM
Redaksi Liputan86 8 months ago
Share

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung di kabarkan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Informasi tersebut, ternyata di benar kan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat menjawab wartawan di dampingi Kapolsek Purbolinggo, Emi Suhaimi di Mapolres, Sabtu (11/2/23).

Menurutnya, pelaku berinisial OE (22) warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Peristiwa terjadi pada Selasa (7/2/23) sekira jam 17.30 Wib setelah korban memarkirkan sepeda motor dibelakang rumahnya. 

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Namun pada pagi hari nya, sekira jam 06.00 Wib ketika korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula,” ujar Kapolres.

Berdasar kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Purbolinggo dan langsung di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidi kan hingga pada Jum’at (10/02/23), pelaku berhasil di ringkus.

Tak hanya pelaku, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Purbolinggo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Purbolinggo. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Curhat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres 

Reporter : Aw/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lakukan Penganiayaan, Warga Lampung Timur di Tangkap Polisi
Next Article Kembali, KST Sebar Hoax dan Provokasi

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

3 hours ago

Sikapi Situasi Terkini, Bupati Nanang Ermanto Gelar Rakor Pejabat

10 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

14 hours ago

Wakapolri Tinjau Bakti Kesehatan Polri Presisi di ULM Banjarmasin

17 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?