LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung di kabarkan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Informasi tersebut, ternyata di benar kan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat menjawab wartawan di dampingi Kapolsek Purbolinggo, Emi Suhaimi di Mapolres, Sabtu (11/2/23).
Menurutnya, pelaku berinisial OE (22) warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Peristiwa terjadi pada Selasa (7/2/23) sekira jam 17.30 Wib setelah korban memarkirkan sepeda motor dibelakang rumahnya.
“Namun pada pagi hari nya, sekira jam 06.00 Wib ketika korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula,” ujar Kapolres.
Berdasar kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Purbolinggo dan langsung di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidi kan hingga pada Jum’at (10/02/23), pelaku berhasil di ringkus.
Tak hanya pelaku, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Purbolinggo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Purbolinggo. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Curhat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum