x

Dua Personil PAM Polda Lampung di PT AKG Bahuga Diperiksa Secara Insentif

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Feb 2023 14:49 168 Redaksi

BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Bidpropam Polda Lampung bergerak cepat periksa dua personil yang melakukan upaya tindakan Kepolisian hingga pelaku berinisial A meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan gerak cepat Bidpropam tersebut.

Menurutnya, pasca terjadi nya dugaan pencurian tandan buah sawit, perusakan dan pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga sekira pukul 01.00 Wib, Senin 30 Januari 2023, dua anggota di periksa secara intensif. 

“Pasca kejadian tersebut, Kapolda telah memerintah kan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal,” ujar Pandra di ruang kerja nya, Selasa (31/01/23)

Pandra mengatakan, dua Personil Dit Samapta Polda Lampung itu, berdasar surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga tengah bertugas dan melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap diduga pelaku berinisial A.

“Saat ini, kedua personil telah di amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidi kan secara intensif guna mempertanggung jawabkan upaya tindakan kepolisian yang di lakukan saat menjalan kan tugas,” jelasnya.

Selain menggali tanggung jawab terhadap upaya tinda kan kepolisian hingga teduga meninggal, lanjut Pandra, pemeriksaan juga di lakukan untuk menggali keterangan sebenar nya dari kedua personil.

“Persoalan ini, berawal pada Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, saat personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksana kan patroli di kebun sawit Blok 11,” ungkapnya.

Ditengah kegelapan itu, sambung Pandra, Petugas melihat terduga pelaku mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 jenis Pick-up dan di hentikan dengan tembakan peringatan keatas. 

“Bukannya berhenti, diduga pelaku A, malah nekad melari kan diri menggunakan mobil pick up dengan kecepatan tinggi dan berupaya melukai petugas dengan cara tabrak kan mobilnya ke salah satu personel,” ucapnya

Lantaran terdesak dan tidak dapat menghindar, masih kata Pandra, secara refleks personil menghentikan laju kendaraan dengan melaku kan upaya tindakan kepolisian dengan melepas temba kan kearah mobil dan di duga mengenai pelaku. 

Pandra juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial A yang telah dilakukan Upaya Tindakan Kepolisian secara tegas oleh Personil Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir ilir namun jiwanya tidak tertolong. 

Selanjutnya, sambung Pandra, dari hasil SKCK Catatan Kepolisian pelaku pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019.

“Dalam laporan itu, pelaku A, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan pelaku di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan  sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan penjar,” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, kepada seluruh masyarakat, Pandra berharap dapat memahami peristiwa yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak meyebarkan berita Hoax,

“Mohon bantuan dan kerja sama kepada tokoh agama, adat, pemuda dan tokoh masyarakat serta seluruh komponen pemangku kepentingan untuk bersinergi memberikan pemahaman ke masyarakat demi terciptanya situasi Harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya. 

Reporter : An/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x