LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung selama bulan Januari 2023 berhasil mengungkap 10 laporan dan mengaman kan 10 tersangka pelaku tindak pidana Curhat, Curas dan Curanmor (C3).
Informasi tersebut di ungkap kan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat gelar konferensi pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan Januari 2023 di loby depan Mapolres setempat, Selasa (24/1/23).
“Guna menciptakan kondisi aman dan kondusif, Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah mengungkap kasus tindak pidana C3 dari 10 laporan Polisi, dengan mengaman kan tersangka sebanyak 10 orang,” ujarnya
10 tersangka tersebut, lanjut Kapolres, terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 orang, 5 kasus pencurian sepeda motor 4 orang, 2 kasus pencurian dengan pemberatan 2 orang, dan 1 kasus pertolongan jahat 2 orang tersangk.
“Dari semua kasus itu, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil jenis Fortuner Warna Putih dan mobil Kijang serta 3 unit sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Disamping itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 3 buah HP, 1 bilah pisau dan barang bukti lain berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening di duga sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api dan 1 bungkus rokok Esse Berry Pop.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yakni dengan cara menghadang korban, kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga milik korban,” terang Kapolres
Untuk modus pencurian sepeda motor, sambung Kapolres, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor atau membobol jendela rumah lalu membawa kabur motor.
Untuk kasus pencurian mobil, pelaku mencurinya di parkiran rumah dengan menduplikat kunci mobil. Dan untuk kasus pertolongan jahat, pelaku bantu jual mobil hasil curian. Namun saat di tangkap, di temukan narkotika jenis sabu.
“Dalam konferensi pers ini, barang bukti berupa mobil fortuner akan kita kembalikan kepada pemiliknya, tapi masih dalam status pinjam pakai,” pungkas Kapolres.
Usai menerima penyerahan kunci, Siti Fatimah pemilik mobil mengucapkan terma kasih ke Polres Lampung Timur. “Kurang dari 24 jam, mobil saya ini berhasil di ungkap Polres Lampung Timur. Terima kasih pak polisi mobil saya sudah kembali,” ungkapnya.
Para tersangka tindak pidana C3 tersebut, bakal diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan tersangka pertolongan jahat bakal di ancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter : Aw/Hum