BALI, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg.
Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan tersebut memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.
“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).
Ia menyebut, penyidik menyita barang bukti 1.616 tabung gas subsidi LPG 3 kg, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos.
“Sebanyak 12 saksi sudah kita pemeriksa termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, termasuk Kades Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg kosong.
Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis itu sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.
“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram itu selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Atas perbuatanya para pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” ucapnya
Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi dari pemerintah.
“Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn