x

Edarkan Obat Terlarang, Dua Remaja Diringkus Satres Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 1 menit
Rabu, 18 Jan 2023 20:17 275 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membawa paksa 2 pemuda lantaran diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial AS (23) dan SM (19) warga Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

“AS ditangkap pada Selasa (17/11/23) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, sedangkan SM ditangkap sekira pukul 14.30 Wib di Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo,” ujar Kapolres, Kamis (18/01/23) 

Setelah dialkukan digeledah, sambung Kapolres, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 168 pil Hexymer dari tersangka SM dan 3 pil Hexymer dari tersangka AS. 

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin edar atas pil tersebut. Dan saat itu pula kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197/196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman nya maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya

Reporter : Aw/Hun

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x