BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Komang Koheri memberi kan pandangan bahwa setiap RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan disahkan menjadi UU oleh DPR RI wajib di sosialisasi kan ke masyarakat
“Masyarakat luas dimaksud adalah pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD Provinsi Lampung, Civitas Akademika Fakultas Hukum Seluruh Provinsi Lampung, LSM, Tokoh Masyarakat dan pihak lainnya,” ungkap Komang di Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/1/2023).
Giat sosialisasi bersama Gubernur Lampung dan pemangku kepentingan terkait itu, bertujuan mengajak peran aktif masyarakat untuk memberi kan pendapat, pandangan serta masukan guna penyempurnaan RUU.
Dalam sosialiasi tersebut, kata Komang, untuk menyerap aspirasi masyarakat agar hasil RUU mencerminkan kebutuhan masyarakat. “Ada 39 RUU dan 259 Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020- 2024, dan hasil penyusunan Prolegnas itu telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2022,” ucapnya.
Menurut Komang, pihaknya sudah mendapat berbagai masukan dari perwakilan kelompok masyarakat, mulai akademisi, wakil rakyat, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder lainya dalam pertemuan tersebut.
“Kita harapkan 39 RUU yang sudah kita masukkan menjadi RUU prioritas ini, kita asumsi kan inilah yang akan menjawab persoalan yang mendesak tahun 2023 untuk segera kita sahkan menjadi undang-undang,” ungkap Fraksi Partai PDI Perjuangan itu.
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke provinsi Lampung ditutup dengan pemberian cindera mata oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Ke Provinsi Lampung.
Reporter : F86