x

Jualan Obat Terlarang, Remaja 20 Tahun Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 17 Jan 2023 14:21 141 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Pemuda berumur 20 tahun asal Kelurahan Tritih, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap kesandung kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kejadian terungkap dari informasi yang menyebar di kalangan masyarakat.  

Plt. Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polres Cilacap IPTU Gatot Tri Hartanto menjelaskan informasi beredar pada hari Jumat 13 Januari 2023.

Informasi yang beredar di Kelurahan Tritih tersebut tentang adanya pengedaran obat terlarang secara gelap. Setelah dilakukan penyelidi kan, Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap.

“Pelaku kita tangkap berikut barang bukti berupa 1.217 butir obat DMP NOVA, 90 butir obat MF dan 47 obat Tranadol HCL, 1 unit hp, uang tunai Rp 551 ribu satu ATM BRI, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru,” ujar Gatot

Tersangka didakwa melanggar undang-undang Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk proses pengembangan dan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Cilacap,” pungkas IPTU Gatot Tri Hartanto 

Reporter : Slh86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x