Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ogan Komering Ilir 

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Jan 2023 19:00 0 122 Redaksi

KARAWANG, L86News.com – Peristiwa berdarah yang menewaskan pria berinisial YS (36) warga Desa Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Rabu 4 Januari 2023 lalu berhasil di ungkap polisi.

Hal tersebut di sampai kan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati saat press realease didepan Mako Polres setempat, Minggu (15/1/2023).

“Dari peristiwa tersebut, kami berhasil mengamankan AR (24) warga Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat ini pelaku sudah ditetap kan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, pelaku di amankan petugas pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Pelaku berhasil di tangkap berkat ke terangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV.

“Motifnya tersangka sakit hati dengan korban karena di larang berjualan di sekitaran TKP. AR tidak terima atas teguran tersebut lalu merencana kan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya

Berdasar pengakuan AR, lanjut Kapolres, setelah di tegu, ia naik angkutan kota membeli 2 buah pisau di Pasar Johar Karawang, satu di simpan disaku celana satu lagi disimpan di bungkusan kerupuk jualan AR.

Setelah itu, Ar kembali lagi ke lampu merah depan Pemda Karawang (TKP) menghampiri korban yang saat itu sedang duduk di kursi di Trotoar dan langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. 

Akibat ditusuk pisau tersebut, korban pun melarikan diri tapi masih dikejar oleh pelaku dan dari arah belakang, pelaku AR menusukkan pisau kembali ke arah punggung korban dan melarikan diri meninggal kan dagangannya.

“Kerupuk dagangan berikut sebuah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastic jualan nya. Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi dan dibawa ke rumah sakit. Tapi nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Saat ini, sambung Kapolres, pelaku berikut barang bukti berupa1 Bal kerupuk, 1 buah pisau dan 1 buah sendal jepit sudah diamankan. “Pelaku di dakwa melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati terhadap potensi tindak kejahatan. “Laporkan jika ada hal hal yang berpotensi menganggu kamtibmas di lingkungan masing masing,” pungkasnya. 

Reporter : Bg86

LAINNYA