x

Konsumsi Narkoba, Warga Labuhan Maringgai Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

waktu baca 1 menit
Minggu, 15 Jan 2023 19:27 255 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung terpaksa menggaruk paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial EL (27) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

EL di tangkap Sat Res Narkoba tanpa perlawanan di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (14/1/23) sekira pukul 21.30 Wib,” ujar Kapolres, Minggu (15/1/23)

Saat ditangkap, lanjut Kapolres, dari tangan pelaku ditemu kan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram.

“Kemudian satu buah plastik klip bening bekas pakai dan Seperangkat alat hisab sabu terbuat dari botol plastik. Seluruh barang bukti juga di akui milik tersangka,” ujarnya.

Zaky mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres. “Jika terbukti, tersangka akan di jerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x