LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membawa Paksa seorang pemuda, karena di duga terlibat tindak pidana pengedaran obat terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru” ujar Zaky, Rabu (4/1/23)
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.
Zetelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka dan tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lamtim dan tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum