x

Suhar Pujianto : Sosperda Merupakan Ajang Silaturahmi Anggota DPRD dan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 20:43 0 71 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG SELATAN, L86News.com– Anggota DPRD Lampung Selatan Suhar Pujianto sosialisasi peraturan daerah no 4 tahun 2015 di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel .

dikatakan Suhar Pujianto, Perda no 4 tahun 2015 itu tentang tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Dan sosperda ini, dihadiri aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah warga desa Negeri Pandan.

“Sosper, Sudah tanggal 18 desember 2022 kemarin dinda. Ini merupakan ajang silaturahmi saya dengan masyarakat dan ini sosper terahir di tahun 2022 ini,”kata suhar via telepon seluler, rabu 21 desember 2022.

Suhar menjelaskan bahwa kegiatan sosperda bisa dilakukan di desa mana saja yang ada di Lamsel, berbeda dengan reses yang semestinya dilakukan di daerah pilihannya (Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo).

Sosperda ini, imbuh Suhar, merupakan tugas sebagai Anggota DPRD Lamsel dan kegiatan ini bukanlah satu bentuk kampanye. Untuk itu, Ia berharap pada masyarakat yang hadir agar tidak mengaitkan kegiatan tersebut dengan kampanye pemilu yang akan digelar beberapa waktu kedepan.

Sementara, dikutif dari libasmalaka.com, sebagai narasumber Agie Rinaldi Maizuly, SH menjelaskan Peraturan daerah Lampung Selatan no 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam perda No 4 tahun 2015 bab II yakni asas, prinsip dan tujuan pasal 2 berbunyi tentang perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan undangan-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

“Tidak diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak sesuai dengan usia dan tingkat kematanganya serta Keterbukaan dan  keterpaduan,” ujarnya.   

Reporter : Amesmi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x