BONDOWOSO, L86News.com – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan di sebuah Café Curahdami Kabupaten Bondowoso akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan tersebut adalah inisial MA (22) Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso Polda Jatim AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan.
“Benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Minggu (18/12) kemarin,”kata AKP Agus, Senin (19/12) di Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dijelaskan AKP Agus, kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) warga Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider.
Kemudian sekira jam 14.00 Wib korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut.
Sekira jam 16.00 Wib korban meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe dan lupa mengembalikan kunci sepeda motor kepada tersangka AV.
Saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya, korban lupa menaruh kuncinya. Saat itu pula rekan-rekannya langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang.
“Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et Repertum,” ujar Kasad
“Atas perbuatannya, kedua pelaku AV dan MA akan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Reporter Af/Hum