JAKARTA, L86News.com – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021 sudah mengarah kepenetapan tersangka.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer dan Puspom TNI telah menetapkan tersangka yaitu Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK sert AW selaku Komisaris Utama PT. DNK.
Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupa kan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 453.094.059.540,68
Dari pengembangan penyidi kan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH.
Terhadap ke 4 tersangka itu juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melaku kan wajib lapor.
Adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Penyidik Koneksitas hingga saat ini masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk di periksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Untuk penyidikan terhadap Tersangka TVH, disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya tim juga melaku kan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.
Kemudian juga meminta keterangan dari 10 orang ahli diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.
Tindakan para Tersangka di duga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter : Bg/K.3.3.1/Kejagung