Curi 38 Unit Komputer, Remaja 17 Tahun Diringkus Tim Mangewang

waktu baca 1 menit
Rabu, 30 Nov 2022 21:15 103 Redaksi

KOTA SORONG, L86News.com – Pelaku pencurian 38 Unit Komputer milik SMP YPK Syalom Kota Sorong ditangkap Team Mangewang Resmob Polres Sorong Kota pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata bersama Komandan Tim Mangewang Aiptu Dachlan Anny di kota Sorong Papua barat.(29/11/22)

Korban telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP :  B / 552 / VIII / 2022 / Papua Barat / Polres Sorong kota, tanggal 20 Agustus 2022  Tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP.

SN (17 thn) terduga pelaku ditangkap di seputaran halte doom saat pesta miras bersama teman temannya, kemudian dikembangkan terungkap BD sebagai penadahnya.

“Korban melaporkan bahwa Laboratium di sekolah SMP YPK syalom Klademak kecurian, sebanyak 38 Unit komputer hilang, alhamdulillah kita sudah bisa ungkap dan tangkap pelaku peserta penadahnya” Ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil laporan tersebut Terduga pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama RR dan MS dengan cara memasuki Labotarium Komputer sekitar pukul 03.00 Wit dan mengambil komputer dan barang-barang berharga milik sekolah yang sedang libur.

Ditambahkan Dantim Mangewang Aiptu Dachlan untuk kedua terduga pelaku lain setelah mengetahui bahwa rekannya sudah ditangkap, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Reporter : DS/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x