Bunuh dan Buang Mayat Remaja Diparit, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Nov 2022 20:15 0 118 Redaksi

RIAU, L86News.com – Polisi berhasil menangkap lima pelaku pembunuh Indra Gunawan Hermawan (13) yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik dan terikat di Pelalawan, Riau.

Pelaku ternyata teman-teman korban. Mereka adalah, RD (14), RZ (14), dan PJ (13). Kemudian, dua orang pelaku dewasa, YB (36) dan EV (21). Kelima lelaki ini warga Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bilah parang, 1 buah palu besi, 1 unit mesin gerinda tangan, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit handphone.

Salah satu pelaku terpaksa ditembak, karena melawan saat akan ditangkap petugas. Motifnya adalah masalah hasil pembagian kejahatan.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Haryanto mengatakan, kelima pelaku adalah teman main alm Indra. Mereka nekat menghabisi korban karena pembagian hasil kejahatan.

“Motif sakit hati dan ketersinggungan. Itu juga (hasil pembagian pencurian sepeda tidak rata), mereka curi sepeda, tapi hasil pembagian tidak sesuai,” kata Edi, Selasa (8/11/2022).

Akibat pembagian tidak rata itulah salah satu pelaku kesal. Apalagi uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk beli narkoba.

“Uang dipakai untuk beli narkoba. Tetapi setelah uang habis dibelikan narkoba, si korban ini katanya suka menghina salah satu pelaku,” kata Edi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa korban di sebuah rumah di Jalan Seminai, Pelalawan.

Pelaku YB dan RZ berperan sebagai eksekutor. YB memukul korban dengan menggunakan palu besi dan parang di kamar mandi rumah milik Opung Lensa.

Kemudian, RZ, RD dan PJ, berperan sebagai membungkus dan mengikat mayat korban dengan menggunakan plastik dan kain gorden.

Mereka lalu membawa mayat korban mengguna kan mobil pikap dan membuangnya ke dalam parit di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Bg86

LAINNYA