x

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan Belasan Tersangka Dua Diantaranya Wanita

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Nov 2022 08:11 218 Redaksi

SUKABUMI, L86News.com – Polres Sukabumi Polda Jabar selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampaknya sudah pasti merugikan dan sangat buruk bagi kesehatan mental serta fisik.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

“Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

Kapolres menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya 4 kasus sabu-sabu dengan 5 tersangka, 1 kasus ganja dengan 1 tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan 1 kasus miras satu tersangka.

Dari 17 tersangka tersebut, menurutnya terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu, lanjut Kapolres, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta.

Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah

Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangka kan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,” ucapnya.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot