Karyawati Honda Sunter Cari Keadilan, Gaji Dibawah UMR Dituduh Gelapkan Uang Hingga PHK Sepihak

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Nov 2022 18:17 0 318 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Salwa Kamilah seorang kasir showroom dan bengkel mobil terancam PHK sepihak, ia mengaku mendapat tindakan diskriminatif dari pihak perusahaan otomotif Honda Sunter — PT Handijaya Sukatama di Jalan Danau Sunter Barat Blok A-1 Nomor 7, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Terlihat, Salwa datang bersama sang suami dan kedua orang tuanya serta didampingi empat orang Advokat. Karena berdasarkan pengakuannya, dirinya diperintahkan oleh pihak manajemen Honda Sunter mesti datang bersama orang tua.

“Telah diberitahu, bahwa hari Senin (terindikasi) diancam saya mau di BAP, di chat pun bilang hari Selasa mau dilaporkan ke polisi, jadi saya datang butuh pendampingan,” ujar Salwa kepada wartawan, Kamis (03/11/2022) siang.

“Saya dibilang (dituduhkan) melakukan tindakan pengelapan uang sebesar Rp. 138 juta. Nanti kita buktikan aja, saya sih nggak merasa,” ungkapnya.

Selain itu, Salwa melalui kuasa hukumnya siap untuk melaporkan ke Disnaker Provinsi DKI dan melakukan gugatan. Apalagi jika tindakan pengelapan yang telah dituduhkan tidak terbukti, maka Salwa dan kuasa hukumnya juga akan menempuh upaya hukum.

Disisi lain, karyawati yang telah mengakui berbuat kesalahan dan kemungkinan telah menandatangani surat perjanjian dengan pihak perusahaan, yakni kasir (ES) dan karyawati lainnya berinisial (S) itu ternyata hanya mendapatkan gaji dibawah UMP DKI Jakarta.

PHK dengan alasan seorang pekerja mengundur kan diri hanya bisa dilakukan jika hal tersebut dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan bukan melalui adanya tekanan.

Artinya, mesti dapat dibuktikan bahwa adanya “paksaan” dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Sehingga apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan hak karyawan yang dipaksa mengundurkan diri, dapat menggugat tindakan PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Bahwa tindakan perusahaan dengan melakukan praktik Memaksa karyawati Mengundurkan diri, jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni peserta adalah seorang pegawai yang mendaftar dan membayar iuran, sehingga berhak mendapatkan manfaat dan informasi atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi pekerjaan.

Sementara itu, Manager GA. & HRD sekaligus Manager Finance Honda Sunter, Dian Ekawati Tjandra belum dapat ditemui dengan alasan karena belum ada janji.

Kedatangan media hanya diterima oleh Alie Rahman selaku service manager (Ka.Bengkel) — Honda Sunter, yang menyampaikan penjelasan secara Normati terkait kasus dugaan pengelapan uang oleh pegawai Honda Sunter.

Reporter : Ds86

LAINNYA