BEKASI, L86News.com – Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi dinilai lalai dalam kinerjanya, hal tersebut dikatakan salah satu praktisi hukum asal Cikarang Utara Kurdi S.H., MH.
Menurut salah satu Advokat LBH Bekasi Raya itu, pohon tumbang yang memakan korban jiwa warga bernama Khiram (34) itu terjadi di jalan Raya Teleng Desa Cikarang Kota, Bekasi pada Rabu tanggal 28 September 2022 sekura pukul 19.30 Wib
“Hal ini terjadi bukan hanya karena faktor alam saja, tapi juga kelalaian dan kurangnya pengawasan terhadap pohon-pohon ditrotiat jalan umum dari pihak Pemkab Bekasi,” ujar Kurdi.
Alasannya, kata Kurdi, karena pohon tumbang yang menewaskan korban jiwa tersebut ternyata sudah tua, rapuh dan rentan tumbang atau roboh. Apalagi saat ini cuaca, hujan dan angin sangat mainstream
“Saya selaku kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak keluarga korban alamrhum Khiran menuntut ke Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk bertanggungjawab. Karena dari Pemkab Bekasi juga tidak ada perhatian apalagi membantu keluarga korban”, ungkap Kurdi.
“Selaku kuasa hukum saya akan minta pertangung jawaban baik secara hukum maupun kemanusiaan. Saya menganggap ini bukan peristiwa biasa dan harus dijadikan perhatian Pemkab Bekasi,” sambungnya.
Terkhususnya, lanjutnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar lebih maksimal dalam kinerjanya terutama terkait pengawasan terhadap pohon – pohon yang berdiri dipinggiran jalan umum agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melayang kan surat somasi kepada Pemkab Bekasi,” pungkasnya
Reporter : D. Silalahi