BOGOR, L86News.com – Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kemenkes, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Bogor serta Loka POM menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong, Rabu (26/10/22). Upaya itu dilakukan guna mencegah penjualan obat sirup berbahaya yang telah di larang BPOM.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K yang memimpin jalannya himbauan & edukasi ke sejumlah apotek dan toko obat tersebut melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
AKP Muhammad Ilham mengatakan, dalam pengecekan tersebut pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Bogor dan Loka POM bertujuan ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan, dan Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi di pasarkan ataupun diperjual belikan,” ujarnya
Kehadiran tim, menurutnya juga sekaligus memberi kan himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker himbauan agar obat sirup yang sudah dilarang telah dipisah kan dan tidak diperjual belikan.
“Nantinya obat-obat yang di larang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak produsen. Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang di larang tersebut diperjual belikan,” pungkasnya.
Reporter : Toni