x

Beromset Rautsan Juta Rupiah, Pabrik Oli Palsu Digerebek Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Okt 2022 18:53 155 Redaksi

SEMARANG, L86News.com – Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi yakni di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Berdasar pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk dipasarkan.

Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).

Reporter : Fit86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x