LHOKSEUMAWE, L86News.com – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa dan mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Salman Alfrasi mengata kan tersangka di tangkap di Blang Pulo, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022) dini hari.
Tersangka berinisial A (39) warga Desa Blang Pulo Kecamagan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Ia diduga melakukan penembakan terhadap AH (20) Mahasiswa asal Desa Teluk Ambul, Aceh Singkil.
“Pelaku menembak korban pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut, Lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-teman nya di kedai Malem Kupi.
“Namun saat hendak mengambil sepmor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri,” terangnya.
Setelah melihat mata korban berdarah, lanjut Salaman, teman korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diaman kan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Salman.
Reporter : Bg86