LAMPUNG SELATAN, L86News.com — DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Lamsel tahun anggaran 2023 secara virtual, Kamis (06/10/2022)
Pimpinan dan anggota DPRD melaksana kan kegiatan tersebut diruang sidang DPRD dan dikuti secara virtual oleh beberapa anggota DPRD. Sedangkan Bupati dan Forkopimda mengikuti Paripurna di aula Rajabasa.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, A.Md didampingi Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Lamsel serta di hadiri Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di lingkup sekretariat DPRD Lamsel.
Dalam sambutan pembukaan sidang, Wakil Ketua 1 DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan APBD TA 2023.
“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung ke DPRD sesuai ketentuan perundangan guna memperoleh persetujuan bersama dan secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Agus Sartono.
Sementara, pelaksanaan paripurna tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan keputusan rapat badan musyawarah DPRD pada tanggal 05 Oktober 2022 lalu.
Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, Dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada prinsip sebagai berikut.
Pertama, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Keempat, dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhati kan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir atau keenam, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Menurut Nanang, rancangan APBD 2023 itu sudah menerapkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dan menerapkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah pemutakhiran nya dan berpedoman pada Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Delapan fraksi DPRD Lmpung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan ranperda APBD TA 2023 oleh Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan dipertajam oleh komisi-komisi dan badan anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
Reporter : Anesmi/Humas