x

Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar 4 Tambang Batu Bara Ilegal

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Sep 2022 22:25 127 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayahnya.

Keseriusan itu terbukti selama September 2022 ini, sudah 4 lokasi tambang diduga ilegal digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim. Hasilnya, 5 pelaku ditetap kan tersangka dari 4 kasus yang diungkap.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari 4 tambang yang digerebek, 3 diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pertama di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Samboja, Desa Sepihan Tenggarong dan kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari.

“Satu lokasi lainnya berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau Ibu Kota Nusantara (IKN),” ungkap Indra, Jumat (30/9/2022) siang.

Selain mengamankan lima tersangka dari 4 lokasi penggerebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa excavator, buldozer, kapal ponton dan tumpukan batu bara sekira 10 ribu metrik ton dari ke 4 lokasi.

“Para tersangka sudah kami amankan di Polda Kaltim, berikut barang buktinya. Untuk barang bukti batu baranya masih di lakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar dan jumlah volume pastinya,” jeljelasnya.

Sejauh ini, para pelaku yang telah ditetap kan sebagai tersangka merupakan pemodal dalam kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga terus berupaya kembang kan kasus tambang ilegal itu.

Karena diduga masih ada tambang-tambang ilegal lain yang masih beroperasi. Dari ke 4 lokasi tambang ilegal ini polisi juga belum menemukan adanya aparat yang turut membekingi aktivitas tersebut.

“Sejauh ini kami belum menemukan adanya aparat membekingi, tersangka yang kita amankan pemodal semua. Mereka ada perusahaan dan perorangan. Untuk perusahaan resmi tapi bukan untuk tambang, tambangnya tidak resmi,” jelas perwira berpangkat 3 melati di pundak itu.

Sementara, jika sebelumnya polisi sempat mengamankan 12 orang dari tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan BOSF Samboja, Kukar. Saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah koordinator lapangan dan operator.

“Sebelumnya kita amankan 12 orang, kita lihat perannya masing-masing, kalo hanya operator, sopir dia tidak tahu dan tidak cukup bukti untuk ilegal mining. Sementara baru satu, dan kita masih mencari terduga pelaku lain yang ikut membekingi dan mendanai kasus ini,” sebutnya.

Upaya penindakan yang dilakukan di BOSF ini memang memerlukan waktu. Pasalnya, para pelaku tambang ilegal ini beraktivitas secara kucing-kucingan dengan petugas. Dimana aktivitas dihentikan ketika akan ada patroli dan kembali beraktivitas setelah aparat kepolisian pergi.

“Untuk di kawasan BOSF itu pelakunya perorangan. Sudah dari seminggu lalu kami lakukan pengawasan di sana,” pungkasnya.

Sementara, Manager BOSF Regional Kalimantan, Dr. Aldrianto Priadjati menambah kan lahan BOSF yang dirambah para penambang ilegal seluas 2,71 hektar di kawasan Samboja Lestari. Disana terdapat 125 orangutan yang direhabilitasi dan 72 ekor beruang madu.

“Akibat penambangan itu kerusakan yang terjadi banyak, tumbuh tanam kami yang jadi hutan untuk habitat orangutan dan menjadi penopang untuk rehabilitasi kita telah rusak, padahal hutan yang kita bentuk ini juga sebagai tempat penyediaan air yang juga dimanfaatkan oleh warga sekitar,” papar Aldrianto.

Meski saat ini belum berdampak dengan habitat orangutan dan Beruang Madu di sana, namun tetap saja pihaknya mengalami kerugian lantaran terjadi kerusakan lingkungan.

“Kerugian masih kita hitung, yang pastinya dampak kerusakan lingkungan yang saat ini terjadi akibat aktivitas tambang diduga ilegal itu,” tandasnya.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x