x

Gakkum KLHK Tetapkan FKR, Direktur Tambang Nikel Ilegal di Sultra Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Sep 2022 07:42 0 66 Redaksi Liputan 86

KENDARI, L86News.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tetapkan Direktur PT BMN, FKR (35) sebagai tersangka kasus tambang nikel illegal di Kawasan Hutan Produksi di Desa Mandiodo, Molawe, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka di lakukan tim penyidik Gakum wilayah Sulawesi pada Selasa tanggal 27 September 2022, dan berkas perkara tahap 1 akan segera dikirimkan ke Kejati Sulawesi Tenggara agar diteliti JPU.

Dalam hal ini, pada 11 Agustus 2022 gabungan Gakkum KLHK bersama Polda Sultra berhasil mengamankan 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cobin milik FKR

Berdasarkan bukti tersebut, FKR dijerat dengan Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Terima kasih untuk semua pihak atas kerjasamanya dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Dan kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan peninda kan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara” tegas Rasio Ridho Sani.

Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. 

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. 

KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. 

“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani. 

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x