LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi, Rabo (21/9) menjelaskan tersangka berinisial GW (23) warga Kecamatan Jabung.
Peristiwa kejahatan tersebut menimpa SP warga Kecamatan Mataram Baru kabupaten setempat pada Kamis (1/9/22).
Tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu teras samping, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Supra, milik korban diruang dapur.
Aksi pelaku akhirnya terhenti pada 21 September 2022 setelah GW di amankan Polsek Mataram Baru saat hendak melakukan pencurian dirumah warga. Namun, 1 rekannya BD (30) melarikan diri.
Setelah mengamankan GW Polisi langsung melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemerikasaan diketahui GW telah melaku kan pencurian sepada motor sebanyak 2 kali di kecamatan Mataram Baru, termasuk pencurian sepada motor dirumah SP.
Dari tangan GW Polisi berhasil menyita 1 buah kunci T, 2 buah anak kunci palsu, 1 buah plat besi, 2 buah obeng dan 1 buah magnet.
Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Mataram Baru untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : /Aw/Hum