LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang pria tidak berkutik, saat digelandang ke Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga membeli Telepon Genggam hasil tindak pidana pencurian, di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan menjelas kan tersangka inisial SF (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Batanghari Nuban.
“Perisitiwa kejahatan tersebut menimpa RY (53) warga Desa Tanjung Kencono Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu” ucapnya
Pelaku mengawali aksinya masuk kedalam rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci, kemudian masuk dan mengambil 2 unit Telepon Genggam, dari rumah korban.
Ia menambahkan Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP curian.
“Selanjutnya pada 21 September 2022, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung meringkus tersangka dirumah nya tanpa perlawanan, sekaligus mengaman kan barang bukti 1 unit Telepon Genggam” ujarnya
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Way Bungur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku membeli telepon genggam dari seorang pria tak dikenal” tutupnya