MAKASAR, L86News.com – Rabu 21 September 2022 pukul 10:00 Wita bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri agenda jalannya sidang.
Sidang tersebut merupakan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Satu dalam perkara dugaan pelanggaran Ham Berat pada peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada tahun 2014.
Dalam perkara ini, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Satu didakwa oleh Penuntut Umum dengan dua pasla sekaligus.
Pertama, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Ham di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Satu telah sesuai berdasar keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Sementara, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Satu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.
Reporter : K331