LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si pimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, di lapangan apel Mapolres setempat, Jum’at (16/9/22).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor :Kep / 629 / IX / 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda Rudi Suryanto jabatan BA Polres Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad,SH.,M.Si,para PJU,para Kabag,Kasat,Kasi dan para Kapolsek jajaran serta seluruh peserta upacara yang terdiri dari personil Polres Lamteng,Polsek beserta ASN.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan satu personil diberi sangsi punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ).
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lain,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian PTDH terhadap personil Polres Lampung Tengah ini, sebagai bukti bahwa Polri tegas dalam melakukan pembinaan personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.
“Saya berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir, sehingga kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,’’ ucapnya.
Kepada seluruh personil Polres Lampung Tengah, Kapolres berpesan agar menjalan kan tugas dengan baik dan menjadi contoh baik dilingkungan kerja, masyarakat dan lingkungan keluarga
‘’Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, Institusi Polri, dan keluarga serta berusaha untuk mewujudkan transformasi Polri yang Presisi agar polri semakin dicintai oleh masyarakat,’’ pungkasnya.
Reporter : F86