x

Mendagri Beri Restu Penjabat Kepala Daerah Untuk Mutasi Hingga Pecat ASN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Sep 2022 12:14 0 90 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86News.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN). Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan itu tanpa izin dari Kemendagri.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

“Ya, benar,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022) kemarin.

Izin bagi pltm pj, dan pjs itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten /kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

_Tetap Harus Lapor ke Mendagri_

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Meski begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

Namun, Benny mengatakan khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Sumber : DetikNews


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x