x

ASN Tendang Sepeda Motor dan Viral Dimedsos, Akhirnya Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Sep 2022 14:39 0 65 Redaksi Liputan 86

SINJAI, L86News.com – Polisi tetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Adi sebagai tersangka kasus kekerasan anak.

Oknum ASN tersebut sebelumnya harus berurusan dengan polisi karena menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.

“Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ASN tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak.

“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.

Rachmat menjelaskan, kasus ini ditindak lanjuti setelah orang tua korban melapor kan kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu langsung ditahan.
“Kita langsung tahan pelakunya,” pungkasnya.

Reporter : Abd Latif


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x