x

Gerebek Gudang Gas LPG, Polisi Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Gas Subsidi

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 22:35 0 74 Redaksi Liputan 86

CIREBON, L86News.com – Jajaran Polresta Cirebon gerebek gudang penyalah gunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H itu, petugas menemu kan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon terdiri 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.

Selain itu, di temukan juga 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pelaku mengoplos gas bersubsidi ke gas non subsidi ukuran 5,5, 12 dan 50 kilogram pakai selang regulator. Kemudian dijual ke beberapa pihak.

“Jadi, modusnya isi gas melon di pindah kan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya AR sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif.

Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram berisi gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 131 juta,” ujarnya.

Tersangka menurutnya akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman nya maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Wahids


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x