x

Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Sep 2022 11:02 0 56 Redaksi Liputan 86

KOTA TEGAL, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Dalam pengungkapanter itu Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 41 paket sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram tersimpan di plastik klip bening dan terbungkus bekas snack.

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita 1 unit Handphone Merk OPPO berikut Sim Card, 1 alat hisap atau bong, 1 timbangan digital, 1 korek gas, 1 bungkus plastik berisi plastik klip bening dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan Stnk.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar jam 02.30 Wib,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (7/9/2022) di Mapolres Tegal Kota.

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, setelah melalui proses penyelidikan dan pada Jum’at 15 Juli 2022 anggota Resnarkoba berhasil mengaman kan pelaku saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka tertangkap tangan menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 paket atau seberat lebih kurang 3,55 gram.

Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman Rt.02 Rw 12, Randugunting, Tegal Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lain.

“Setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan dikamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisi 6 paket sabu seberat 2,93 gram terbungkus plastik klip bening dan bekas snack,,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack dan 1 buah timbangan digital.

“Lalu, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,” terang Kasat.

“Sedangkan pelakunya NK (39) warg jalan Kapt. Sudibyo Gg. Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kecamagan Tegal Barat, Kota Tegal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Fit86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x