BANDUNG, L86News.com – Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar. Kedua nya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Kawlrawang, AKP Edi Nurdin Massa dan Bamin Logistik Polres Suka Bumi Brigadir Aulia Galura Prasetia
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan sanksi di berikan sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih di tingkat kan.
Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing – masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah. Pemecatan di lakukan juga untuk menjaga nama baik organisasi dan meningkatkan pelayanan.
“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik.” ujar Kabid Propam Polda Jabar.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKP Edi Nurdin Massa di sanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perilaku pelanggar dinyata kan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya.
Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana di maksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus – kasus narkotika.
“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam penyataan nya memerintah kan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolri menekankan, oknum-oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.
Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono pun juga trurt menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.
“Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba di harapkan menjadi teguran kepada anggota Polisi lain untuk tidak menyalahguna kan narkotika,” ungkapnya.
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana pun menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalah gunaan narkotika dan akan langsung diproses secara hukum.
“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri,” tandas Irjen Suntana.
Reporter : Bg86