JAKARTA, L86News.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sementara, Proses sidang KKEP Ferdy Sambo di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap menerimanya,” kata Sambo.
Dalam sidang kode etik turut di hadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana. Para saksi itu termasuk para tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga Sambo
Reporter : Bg/Ad