x

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding

waktu baca 1 menit
Jumat, 26 Agu 2022 14:02 0 67 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86News.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sementara, Proses sidang KKEP Ferdy Sambo di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap menerimanya,” kata Sambo.

Dalam sidang kode etik turut di hadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana. Para saksi itu termasuk para tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga Sambo

Reporter : Bg/Ad


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x