Polres Lampung Timur Tahan Dua Kades Penerima Bantuan Program P3-TGAI

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Agu 2022 21:40 0 145 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur, (Latim) akhirnya menahan dua Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/8/2022).

Keduanya ditahan karena di duga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Setelah WY, anggota DPRD Lamtim ditahan, sesuai janji saya akan ada tersangka baru, SG Kades Rejoagung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari kita tahan,” ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (18/8).

Didampingi Kasat Reskrim Johannes EP Sihombing dan Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman, Zaky menjelas kan, saat ini kedua Kades itu telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung timur.

“Keduanya melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit 4 tahun,” kata Zaky.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan Anggota DPRD Lampung Timur inisial WY atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bantuan Program P3-TGI di Lampung Timur.

Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing sebesar Rp15 juta sampai Rp 20 juta per desa, sebanyak 10 desa

Reporter : Af

LAINNYA