PATI, L86News.com – Polres Pati akhirnya berhasil menghenti kan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), siswi SMP di Pati hingga hamil 4 bulan itu diringkus polisi di atas kapal di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PH ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki PH tengah berlabuh di Alor, NTT.
Kasus ini sempat mengheboh kan publik sejak awal Agustus 2022 karena NIM ditemukan di rumah PH Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti dalam kondisi mengenaskan, kurus, tak terawat dan hamil
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin 15 Agustus 2022 sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkap kan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
“Pada saat korban belajar secara daring, korban yang di bekali HP oleh orang tuanya itu kenal dengan tersangka dan berlanjut datang ke rumah korban saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar AKBP Christian Tobing.
Selanjutnya, korban dan tersangka PH alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari PH menjemput korban di rumah. “Lalu di bawa ke rumah tersangka dan di setubuhi berulang kali selama sekitar 4 bulan,” jelasnya.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisi nya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya di tinggali seorang diri oleh tersangka.
“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.
Selama tinggal bersama PH, dalam kurun sekitar 4 bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya di bungkus kan makanan sebelum akhir nya di telantarkan.
Korban juga terkadang minta makanan ke tetangga PH. Orang tua korban yang ke bingungan mencari, suatu hari mendapat informasi ke beradaan putrinya di rumah PH melalui teman korban
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtua nya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit dan tak terawat.
Saat itu PH sudah kabur dari rumah, pergi meninggal kan NIM yang tengah hamil. “Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Puji Handoyo (PH) melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Tersangka, kata Kapolres, akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.
Christian Tobing menambah kan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.
“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” ujarnya.
Reporter : Fit86