JAKARTA, L86News.com – Proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) terus berlanjut di periksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara pertama sudah berjalan pada tahap penuntutan dengan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari.
Sementara itu, berkas perkara kedua dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022 untuk segera di sidangkan.
Keempat nya merupakan pelaku utama terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode tahun 2012 sampai dengan 2014.
Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS di lakukan berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220/KMA/SK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang menetapkan bahwa perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan seiring pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan pada hari ini.
Berdasar laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam perkara dengan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari merugi kan negara Rp133,7 Miliar.
Sementara dalam perkara dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp61,7 Miliar.
Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam-Pidmil) sebagai Koordinator Tim Koneksitas telah mengaman kan berbagai aset dari tindak pidana korupsi itu.
Diantaranya, sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan saham senilai Rp54,5 Milyar sebagai komitmen pe laksanaan perintah Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk mengembali kan kerugian Prajurit akibat tindakan korupsi tersebut.
Sejauh ini, juga telah dibentuk tim bersama untuk terus mengejar aset korupsi yang masih berada pada pihak ketiga untuk dapat di kembali kan kepada Prajurit.
Reporter : Bg/K331