LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dua arena lapak judi koprok di kawasan Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) bubar di gerebek polisi.
Pada penggerebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus dua tersangka perjudian dan mengamb kan sejumlah barang bukti
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, di dampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelas kan kedua tersangka yakni PO (52) dan FB (21) warga kecamatan setempat.
“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya judi koprok di seputar lokasi kompetisi sepak bola di Desa Sumberejo, Way Jepara,” ujar Kapolres, Jumat (12/8).
Kemudian, tim Tekab 308 Polsek Way Jepara dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan pengintaian dan 2 lapak judi koprok berhasil di gerebek.
“Meski beberapa pelaku kabur, di lokasi petugas masih bisa meringkus 2 orang tersangka berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 tumpurinh, 2 lapak, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, para tersangka dan seluruh barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Way Japara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Ad/Hum