BOGOR, L86News.com – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, Kamis (11/8/22).
Sebanyak 15 orang tersangka berinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan berikut barang bukti sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan 94,97 gram ganja.
Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melalui media sosial.
Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.” Tutupnya.
Reporter : Toni