Pembunuh Mayat Dalam Karung di Sukamakmur Diungkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Agu 2022 19:25 120 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Berapa waktu lalu tepatnya Sabtu, 30 Juli 2022, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam karung di bawah jembatan Arca.

Dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor, Polda Jabar, terungkap identitas mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) warga Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Bogor dalam menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung tersebut.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin pada konferensi pers nya mengatakan 4 pembunuhan pria berinisial AN di Sukamakmur berinisia AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25). Mereka di tangkap pada (08/08/2022)

“Motif aksi pembunuhan ini berawal saat korban AN menagih hutang ke AK salah satu tersangka. Ak kemudian meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.” ucap Kapolres, Kamis (11/08/2022)

Kemudian saat korban tiba di Bogor diajak oleh AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi

Namun, saat di perjalanan di TKP korban AN di piting lehernya oleh AK, dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket. Setelah korban tak berdaya, AK menyuruh tersangka RH menjerat leher korban dengan ripet.

Setelah di pastikan Koban meninggal, jasadnya di buang oleh para tersangka di bawah jembatan arca di desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Para tersangka ngaku di beri imbalan tersangka AK masing-masing Rp 2 juta rupiah.

“Dalam pengungkapan ini, kita juga amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban,” ujarnya

Atas perbuatan nya, ke 4 tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun penjara.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x